Kamis, 05 Januari 2012

hubungan Negara dengan Hukum

hukuum dalam sebuah negara merupakan suatu tiang penegak untuk terbentuknya suatu negara yang memiliki norma-norma. dalam kehidupan bermasyarakat sepenuhnya harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah di tetapkan.
bayangkan bila, suatu negara tanpa hukum, manusiakan hidup sewenang-wenang dengan keegoisan dan individualismenya. para penguasanya menjadi bertindak sesukanya, tindakan KKN tidak dapat dihindarkan. tidak kalah dengan penguasanya, di masyarakat pun pasti akan sering terjadi tindakan-tindakan kriminal yang sangat merugikan korbannya.
hal ini akan menyebabkan kehancuran sebuah negara yang tidak memiliki tumpuan atau tiang penegak kesejahteraan.
ada yang menyimpulkan bahwa bedirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum. namun hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bilamana kekuasaannya disalahgunakan dan membuat hukum yang merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar